PERAN HUBUNGAN INDUSTRIAL KORP
PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA
DI TINGKAT UNIVERSITAS
Eva Faradiba, Navira Adya,Rafidah
Azizah
Jurusan Administrasi
Pendidikan Fakultas Ilmu Pendidikan
Universitas Negeri Malang
Email: rafidahazizah19@gmail.com
Abstrack: This research was conducted to find out
industrial relations maintenance activities at State University Of Malang,
especially in KORPRI. Maintaining a harmonious working relationship is very
important because with the existence of such a relationship, the continuity of
production is guaranteed, the work atmosphere becomes increasingly exciting the
spirit of cooperation so that the organization will be better able to achieve
its objectives and satisfy the needs of the workers. The research chosen was
kuliatitaf. By carrying out observations, interviews and documentation through
the resource persons' records. This method is the author's view is appropriate
to explore detailed information. The results of the study indicate that
currently KORPRI State University Of Malang is an organization outside of
service and is neutral.
Keywords: work relations,
social activities, welfare, employee union.
Abstrak:
Penelitian
ini dilakukan untuk mengetahui kegiatan pemeliharaan hubungan industrial di
Universitas Negeri Malang khusunya di KORPRI. Pemeliharaan hubungan kerja yang serasi sangat penting karena
dengan adanya hubungan yang demikian, kontinuitas produksi terjamin, suasana
kerja menjadi semakin menggairahkan semangat kerjasama sehingga organisasi akan
lebih mampu mencapai tujuannya dan pemuasan berbagai kebutuhan para pekerja pun
menjadi lebih terjamin. Penelitian yang dipilih adalah kuliatitaf. Dengan
melakukan observasi, wawancara dan dokumentasi melalui rekamanan narasumber.
Metode ini penulis pandang tepat guna menggali informasi mendetail. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa saat
ini KORPRI Universitas Negeri Malang merupakan
organisasi diluar kedinasan dan bersifat netral.
Kata kunci: hubungan kerja, kegiatan sosial, kesejahteraan, serikat
pegawai.
Penjaminan kesejahteraan pegawai atau sumberdaya
manusia di dalam sebuah organisasi merupakan hak bagi setiap pegawai.
Penjaminan kesejahteraan ini merupakan bentuk perhatian dari organisasi
terhadap pegawai. Adanya perhatian yang lebih sebagai usaha pemeliharaan
hubungan antara pegawai dengan organisasi yang diharapkan dapat menimbulkan
hubungan yang serasi dan harmonis. Di dalam sebuah organisasi atau perusahaan
pada umumnya disebut dengan hubungan kerja sedangkan pada perusahaan disebut
hubungan industrial.
Ketidakberhasilan organisasi dalam
menjaga hubungan dengan pegawai akan memberikan dampak bagi organisasi maupun
pegawai itu sendiri. Sesuai dengan pendapat Siagian (2014:329) pemeliharaan
hubungan kerja yang serasi sangat penting karena dengan adanya hubungan yang demikian,kontinuitas
produksi terjamin, suasana kerja menjadi semakin menggairahkan semangat kerja
sama sehingga organisasi akan lebih mampu mencapai tujuannya dan pemuasan
berbagai kebutuhan para pekerja pun menjadi lebih terjamin. Keinginan pegawai
untuk menjalin hubungan yang harmonis dan serasi tidak selamanya disambut
dengan baik, dikarenakan pihak organisasi menganggap bahwa hubungan kerja akan
mengakibatkan tuntutan mengenai kesejahteraan pegawai semakin banyak. Menurut
Siagian (2014:337) dalam dunia usaha negosiasi yang terjadi antara manajemen
dan para pekerja harus dilandasi oleh persepsi yang sama dan kedua belah pihak
harus bertekad dan mempunyai itikad baik untuk menumbuhkan dan memelihara
hubungan industrial yang serasi.
Seiring
dengan perkembangan revolusi industri mengakibatkan pegawai membutuhkan wadah
yang dapat menaungi para pegawai dalam menghadapi kondisi lingkungan kerja yang
tidak berpihak pada pemenuhan hak-hak pegawai. Sehingga muncul perkumpulan atau
sering disebut dengan serikat pekerja yang diharapkan oleh para pegawai dapat
memberikan mereka bantuan dalam memperjuangkan hak-haknya. Karena, apabila
pegawai menuntut keadilan kepada organisasi hanya seorang diri tidak akan mampu
memberikan kekuatan yang cukup dalam menghadapi kekuasaan organisasi. Dalam Peraturan
Menteri Ketenagakerjaan No.8 Tahun 2016 pasal 1, Serikat Pekerja/Serikat Buruh
adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan
maupun di luar perusahaan yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis,
dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan
pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
Adanya keberadaan serikat pekerja membuat pegawai menaruh harapan yang besar
agar segala bentuk keluh kesah yang mereka rasakan dapat tersalurkan kepada
pihak pemegang kekuasaan di organisasi.
METODE
Metode yang di
gunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dengan bentuk penelitian
kualitatif di karenakan menurut penelitian akan lebih mudah mendapatkan
informasi yang mendalam di mana peneliti
menemukan informasi dari beberapa sumber. Penelitian ini di lakukan di Korp Pegawai Republik Indonesia Universitas Negeri
Malang selanjutnya disebut KORPRI UM dengan bentuk penelitian
kualitatif dan di bantu dengan wawancara dan observasi.
Analisa data pada artikel ilmiah ini yakni dengan cara
mereduksi
data, penyajian data, dan verifikasi. Dalam reduksi data, kegiatan yang
dilakukan oleh peneliti berupa mencatat kembali hasil penelitian yang dilakukan
baik dari hasil observasi maupun wawancara yang telah dilaksanakan pada KORPRI UM Bapak
Partono.
Penyajian data dalam penelitian ini adalah suatu usaha dari peneliti untuk
mempermudah memberikan gambaran hasil data yang di peroleh sehingga
gambaran-gambaran secara umum mengenai KORPRI UM tersebut
di peroleh. Verifikasi merupakan kegiatan yang di lakukan selama penelitian
berlangsung yaitu di sekretariatan KORPRI UM , pengambilan
data yang di peroleh dari observasi dan wawancara dengan ketua KORPRI UM, hingga pada saat
penyajian data. Data yang di peroleh di verifikasi dari sumber data berupa
trigulasi sumber yang di gunakan dalam penelitian kualitatif ini.
HASIL
Berdasarkan
hasil observasi dan wawancara yang di lakukan oleh peneliti, dapat di ketahui
bahwa saat
ini
Korp Pegawai Republik
Indonesia Universitas Negeri Malang (KORPRI) merupakan organisasi diluar
kedinasan dan bersifat netral KORPRI UM termasuk dalam KORPRI Provinsi.
Dikarenakan berada diluar kedinasan diharapkan seluruh pegawai/Aparatur Sipil Negara
(ASN) turut menjadi anggota KORPRI UM. Anggota KORPRI UM sendiri sangat banyak
dikarenakan anggotanya terbagai menjadi anggota aktif dan tidak aktif. Anggota
tidak aktif adalah anggota yang merupakan pensiunan sedangkan anggota aktif
adalah PNS yang diwajibkan membayar iuran wajib berupa simpanan rutin yang
diambil dari gaji setiap bulannya. Pensiuanan tidak wajib ditarik iuran tapi
tetap menjadi anggota. Jadi KORPRI UM mengakomodir dan mewadahi ASN dan pensiunan apabila ada ide, masukan terkait
dengan tentang ASN dapat disampaikan melewati KORPRI UM. KORPRI UM sebagai
organisasi diluar kedinasan diharapkan mampu mewadahi para pensiunan sehingga
komunikasi tetap dapat terhubung. Kegiatan KORPRI UM saat ini merupakan kegiatan
yang bersifat sosial. Kegiatan sosial berfokus pada santunan kematian,
kelahiran, sakit atau kecelakaan yang dialami oleh anggota KORPRI UM untuk
memperoleh sumbangan. Sumbangan tersebut diperoleh dari hasil sumbangan wajib
yang dibayarkan oleh semua anggota aktif setiap bulan. KORPRI UM bekerjasama
dengan Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) bertugas untuk mengurusi hal
yang terkait dengan dana bantuan sosial. Santunan kematian bagi PNS sebesar 7
juta pensiunan sebesar 2,5jt. Kegiatan KORPRI UM yakni advokasi (pendampingan
terhadap PNS yang terlibat masalah hukum), sosial dan kegiatan pembinaan wanita. KORPRI UM berada diluar struktur instansi, sehingga
strukturnya tidak masuk di dalam instansi. Karena KORPRI UM merupakan instansi
yang berdiri sendiri. Sedangkan KORPRI pusat dilibatkan dalam permasalahan
tentang ASN seperti penetapan kenaikan gaji. Sehharusnya hal yang terkait
tentang ASN dapat melibatkan KORPRI. Namun ditingkat provinsi belum dilibatkan.
KORPRI UM juga berada di dalam koperasi dikarenakan koperasi bagian dari
kesejahteraan pegawai. Hambatan KORPRI UM saat ini adalah belum bisa
menyalurkan aspirasi yang diperoleh dari para anggota. Namun tidak bisa
menyalurkan aspirasi tersebut. Karena tidak adanya komunikasi antara KORPRI UM
tingkat provinsi dengan pusat sehingga KORPRI UM hanya berfokus pada
kesejahteraan anggota yang bernafaskan sosial. Struktur KORPRI UM dipilih oleh
anggota yang terdiri dari ketua unit dan ketua sub unit yang terdiri di setiap
fakultas tapi tidak terkait dengan segala sistem di fakultas karena bersifat
diluar lembaga. KORPRI provinsi adalah KORPRI yang aktif pada 5 tahun yang
lalu. Namun, semenjak KORPRI dibawah KEMENRISTEKDIKTI maka hubungan KORPRI
Provinsi dengan pusat terputus. Tidak adanya pertemuan antar KORPRI Provinsi
yang menaungi KORPRI Kab/Kota sehingga KORPRI Provinsi tidak lagi dilibatkan.
Akhirnya KORPRI UM mengambil langkah untuk tetap berusaha menjadi wadah bagi
para ASN maupun pensiunan dengan memberikan bantuan semaksimal mungkin kepada
anggota sehingga KORPRI UM tetap memberikan manfaat.
PEMBAHASAN
Kesejahteraan
pegawai merupakan hal yang sering diabaikan oleh manajemen perusahaan tempat
pegawai tersebut bekerja. Manajemen hanya menuntut kewajiban para pegawai untuk
memberikan seluruh kemampuan dan loyalitasnya terhadap organisasi. Sedangkan,
hak-hak pegawai banyak yang tidak terealisasikan. Hal inilah yang mengakibatkan
timbulnya kesenjangan antara pegawai dengan organisasi dikarenakan kondisi
ligkungan kerja yang tidak harmonis. Hubungan antara pegawai dan organisasipun
terganggu. Apabila hubungan kerja di organisasi mengalami kesenjangan yang
parah akan menimbulkan gejolak yang dapat mengganggu proses kerja. Manajemen
harus mampu membangun hubugan kerja yang baik dan harmonis. Agar tujuan
organisasi dapat dicapai dengan kemampuan dan loyalitas pegawai yang diterapkan
secara maksimal.
Keadaan
hubungan kerja di organisasi tidak selalu berjalan sesuai harapan. Apabila
pegawai mengalami kondisi yang merugikan maka pegawai tidak dapat berbuat lebih
karena tidak memiliki kekuatan. Sehingga, adanya serikat pekerja sangat
dibutuhkan oleh pegawai untuk memperjuangkan hak-hak pegawai secara
organisasional. Melalui serikat pekerja mereka mempunyai kesempatan yang lebih
besar untuk didengar pendapat dan masalahnya oleh manajemen (Siagian,2015:336)
KORPRI
UM sebagai serikat pekerja yang menaungi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (selanjutnya
disebut dengan PNS), PNS yang masih aktif, pegawai tidak tetap (yang ingin
bergabung menjadi anggota diperbolehkan) yang bekerja di Universitas Negeri
Malang. KORPRI UM Sehingga dapat
diartikan bahwa serikat pekerja tidak memiliki sangkut paut dengan lembaga.
Adanya serikat juga tidak selalu mampu membantu memecahkan permasalahan
mengenai pegawai. Dikarenakan KORPRI tidak dilibatkan dalam penyelesaian
permasalahan yang terkait tentang ASN. Keberadaan KORPRI UM sebagai KORPRI
provinsi merasa tidak dianggap oleh KORPRI pusat diakarenakan tidak adanya
koordinasi secara struktural yang berkelanjutan. Akibat dari kondisi tersebut kegiatan
KORPRI UM fokus terhadap kegiatan sosial, yakni berupa santunan kematian,
kelahiran, sakit atau kecelakaan. Kegiatan sosial tersebut bertujuan untuk
sedikit membantu meringankan beban keluarga anggota KORPRI UM dalam kondisi
tertentu. Semua anggota KORPRI UM baik anggota aktif maupun tidak aktif akan
mendapatkan bantuan dana sosial tersebut dengan jumlah yang telah diatur dan
disetujui oleh seluruh anggota. Keuangan anggota diperoleh dari iuran wajib
setiap bulan yang diambil dari gaji. Bantuan sosial yang diberikan oleh pihak
serikat pekerja mampu memberikan dampak yang besar bagi penerimanya. Kegiatan
tersebut dapat mengurangi beban pegawai yang sedang membutuhkan. Para pegawai
merasakan manfaat adanya serikat pekerja yang dapat memberikan perhatian lebih
dimana tidak bisa dilakukan oleh manajemen. Terlebih para ASN yang segala
kebijakannya diatur oleh pusat tentu perlu mendapatkan perhatian. Dikarenakan
dalam proses penyampaian aspirasi harus melewati struktur yang panjang agar
dapat tersampaikan hingga ke pusat. Namun, KORPRI UM sendiri sebagai serikat
pekerja yang berada ditingkat provinsi nyatanya terputus hubungan dengan KORPRI
pusat semenjak berada dibawah naungan KEMENRISTEKDIKTI. Sehingga segala
aspirasi pegawai belum bisa disalurkan kepada KORPRI pusat dan segala keputusan
yang berkaitan dengan ASN diketahui dan disetujui oleh pihak KORPRI pusat tanpa
komunikasi dan koordinasi dengan KORPRI provinsi.
SIMPULAN
DAN SARAN
Simpulan
Hubungan kerja merupakan kunci dari keberhasilan sebuah
manajemen organisasi. Organisasi yang memiliki hubungan kerja yang baik dan
harmonis akan memberikan keuntungan bagi semua pihak yang memiliki kepentingan.
Hubungan kerja yang baik juga dapat diartikan sebagai penentu keberhasilan
pencapaian tujuan organisasi.
Serikat
pekerja merupakan satu-satunya wadah yang dapat memberikan bantuan kepada
pegawai di dunia kerja. Dengan adanya serikat pekerja konflik yang terjadi
diantara pegawai dan manajemen dapat diatasi. Pegawai tidak lagi menjadi kaum
yang lemah dan tidak dapat mengutarakan aspirasi semenjak adanya serikat
pekerja.
Kesejahteraan
pegawai dapat dilihat dari hubungan kerja yang baik antara pegawai dengan
manajemen. Komunikasi yang terjalin diantara pegawai dan manajemen harus secara
intensif sehingga dapat menekan munculnya konflik . Serikat pekerja dapat
menjadi perantara komunikasi antara pegawai dengan manajemen. Koordinasi
struktur dalam serikat juga dibutuhkan, agar serikat pekerja tersebut memiliki
kekuatan dalam memperjuangkan hak-hak anggotanya.
Saran
KORPRI UM diharapkan dapat menjadi pelopor dalam menggerakkan
garis koordinasi antara KORPRI Provinsi dan KORPRI Pusat. KORPRI UM dapat
membuat pertemuan dengan KORPRI Provinsi yang lain untuk membahas kejelasan
garis koordinasi yang tidak lagi efektif. KORPRI UM diharapkan mampu menjadi
contoh bagi KORPRI provinsi lain dalam hal perhatiannya yang tinggi dalam
mengurusi anggotanya.
DAFTAR
RUJUKAN
Siagian, Sondang P. 2014. Manajemen Sumber Daya Manusia.Jakarta: Bumi Aksara
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat
Pekerja/Serikat Buruh
Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Pengesahan
Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik
Indonesia
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.8
Tahun 2016 Tentang Pembentukan Forum Serikat Pekerja/Serikat Buruh di
Perusahaan pada Kawasan Ekonomi Khusus
No comments:
Post a Comment