Sunday, November 10, 2019

PERAN HUBUNGAN INDUSTRIAL KORP PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA DI TINGKAT UNIVERSITAS

Link Download

PERAN HUBUNGAN INDUSTRIAL KORP PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA
 DI TINGKAT UNIVERSITAS 
 Eva Faradiba, Navira Adya,Rafidah Azizah
Jurusan Administrasi Pendidikan Fakultas Ilmu Pendidikan
Universitas Negeri Malang
Email: rafidahazizah19@gmail.com

Abstrack: This research was conducted to find out industrial relations maintenance activities at State University Of Malang, especially in KORPRI. Maintaining a harmonious working relationship is very important because with the existence of such a relationship, the continuity of production is guaranteed, the work atmosphere becomes increasingly exciting the spirit of cooperation so that the organization will be better able to achieve its objectives and satisfy the needs of the workers. The research chosen was kuliatitaf. By carrying out observations, interviews and documentation through the resource persons' records. This method is the author's view is appropriate to explore detailed information. The results of the study indicate that currently KORPRI State University Of Malang is an organization outside of service and is neutral.
Keywords: work relations, social activities, welfare, employee union.
Abstrak: Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui kegiatan pemeliharaan hubungan industrial di Universitas Negeri Malang khusunya di KORPRI. Pemeliharaan hubungan kerja yang serasi sangat penting karena dengan adanya hubungan yang demikian, kontinuitas produksi terjamin, suasana kerja menjadi semakin menggairahkan semangat kerjasama sehingga organisasi akan lebih mampu mencapai tujuannya dan pemuasan berbagai kebutuhan para pekerja pun menjadi lebih terjamin. Penelitian yang dipilih adalah kuliatitaf. Dengan melakukan observasi, wawancara dan dokumentasi melalui rekamanan narasumber. Metode ini penulis pandang tepat guna menggali informasi mendetail. Hasil penelitian menunjukkan bahwa saat ini KORPRI Universitas Negeri Malang merupakan organisasi diluar kedinasan dan bersifat netral.
Kata kunci: hubungan kerja, kegiatan sosial, kesejahteraan, serikat pegawai.

Penjaminan kesejahteraan pegawai atau sumberdaya manusia di dalam sebuah organisasi merupakan hak bagi setiap pegawai. Penjaminan kesejahteraan ini merupakan bentuk perhatian dari organisasi terhadap pegawai. Adanya perhatian yang lebih sebagai usaha pemeliharaan hubungan antara pegawai dengan organisasi yang diharapkan dapat menimbulkan hubungan yang serasi dan harmonis. Di dalam sebuah organisasi atau perusahaan pada umumnya disebut dengan hubungan kerja sedangkan pada perusahaan disebut hubungan industrial.
            Ketidakberhasilan organisasi dalam menjaga hubungan dengan pegawai akan memberikan dampak bagi organisasi maupun pegawai itu sendiri. Sesuai dengan pendapat Siagian (2014:329) pemeliharaan hubungan kerja yang serasi sangat penting karena dengan adanya hubungan yang demikian,kontinuitas produksi terjamin, suasana kerja menjadi semakin menggairahkan semangat kerja sama sehingga organisasi akan lebih mampu mencapai tujuannya dan pemuasan berbagai kebutuhan para pekerja pun menjadi lebih terjamin. Keinginan pegawai untuk menjalin hubungan yang harmonis dan serasi tidak selamanya disambut dengan baik, dikarenakan pihak organisasi menganggap bahwa hubungan kerja akan mengakibatkan tuntutan mengenai kesejahteraan pegawai semakin banyak. Menurut Siagian (2014:337) dalam dunia usaha negosiasi yang terjadi antara manajemen dan para pekerja harus dilandasi oleh persepsi yang sama dan kedua belah pihak harus bertekad dan mempunyai itikad baik untuk menumbuhkan dan memelihara hubungan industrial yang serasi.
            Seiring dengan perkembangan revolusi industri mengakibatkan pegawai membutuhkan wadah yang dapat menaungi para pegawai dalam menghadapi kondisi lingkungan kerja yang tidak berpihak pada pemenuhan hak-hak pegawai. Sehingga muncul perkumpulan atau sering disebut dengan serikat pekerja yang diharapkan oleh para pegawai dapat memberikan mereka bantuan dalam memperjuangkan hak-haknya. Karena, apabila pegawai menuntut keadilan kepada organisasi hanya seorang diri tidak akan mampu memberikan kekuatan yang cukup dalam menghadapi kekuasaan organisasi. Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.8 Tahun 2016 pasal 1, Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya. Adanya keberadaan serikat pekerja membuat pegawai menaruh harapan yang besar agar segala bentuk keluh kesah yang mereka rasakan dapat tersalurkan kepada pihak pemegang kekuasaan di organisasi.
METODE
            Metode yang di gunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dengan bentuk penelitian kualitatif di karenakan menurut penelitian akan lebih mudah mendapatkan informasi yang mendalam di mana peneliti  menemukan informasi dari beberapa sumber. Penelitian ini di lakukan di Korp Pegawai Republik Indonesia Universitas Negeri Malang selanjutnya disebut KORPRI UM dengan bentuk penelitian kualitatif dan di bantu dengan wawancara dan observasi.
Analisa data pada artikel ilmiah ini yakni dengan cara mereduksi data, penyajian data, dan verifikasi. Dalam reduksi data, kegiatan yang dilakukan oleh peneliti berupa mencatat kembali hasil penelitian yang dilakukan baik dari hasil observasi maupun wawancara yang telah dilaksanakan pada KORPRI UM  Bapak Partono. Penyajian data dalam penelitian ini adalah suatu usaha dari peneliti untuk mempermudah memberikan gambaran hasil data yang di peroleh sehingga gambaran-gambaran secara umum mengenai KORPRI UM  tersebut di peroleh. Verifikasi merupakan kegiatan yang di lakukan selama penelitian berlangsung yaitu di sekretariatan KORPRI UM , pengambilan data yang di peroleh dari observasi dan wawancara dengan ketua KORPRI UM, hingga pada saat penyajian data. Data yang di peroleh di verifikasi dari sumber data berupa trigulasi sumber yang di gunakan dalam penelitian kualitatif ini. 

HASIL
            Berdasarkan hasil observasi dan wawancara yang di lakukan oleh peneliti, dapat di ketahui bahwa saat ini Korp Pegawai Republik Indonesia Universitas Negeri Malang (KORPRI) merupakan organisasi diluar kedinasan dan bersifat netral KORPRI UM termasuk dalam KORPRI Provinsi. Dikarenakan berada diluar kedinasan diharapkan seluruh pegawai/Aparatur Sipil Negara (ASN) turut menjadi anggota KORPRI UM. Anggota KORPRI UM sendiri sangat banyak dikarenakan anggotanya terbagai menjadi anggota aktif dan tidak aktif. Anggota tidak aktif adalah anggota yang merupakan pensiunan sedangkan anggota aktif adalah PNS yang diwajibkan membayar iuran wajib berupa simpanan rutin yang diambil dari gaji setiap bulannya. Pensiuanan tidak wajib ditarik iuran tapi tetap menjadi anggota. Jadi KORPRI UM mengakomodir dan mewadahi ASN  dan pensiunan apabila ada ide, masukan terkait dengan tentang ASN dapat disampaikan melewati KORPRI UM. KORPRI UM sebagai organisasi diluar kedinasan diharapkan mampu mewadahi para pensiunan sehingga komunikasi tetap dapat terhubung. Kegiatan KORPRI UM saat ini merupakan kegiatan yang bersifat sosial. Kegiatan sosial berfokus pada santunan kematian, kelahiran, sakit atau kecelakaan yang dialami oleh anggota KORPRI UM untuk memperoleh sumbangan. Sumbangan tersebut diperoleh dari hasil sumbangan wajib yang dibayarkan oleh semua anggota aktif setiap bulan. KORPRI UM bekerjasama dengan Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) bertugas untuk mengurusi hal yang terkait dengan dana bantuan sosial. Santunan kematian bagi PNS sebesar 7 juta pensiunan sebesar 2,5jt. Kegiatan KORPRI UM yakni advokasi (pendampingan terhadap PNS yang terlibat masalah hukum), sosial dan kegiatan pembinaan wanita.  KORPRI UM berada diluar struktur instansi, sehingga strukturnya tidak masuk di dalam instansi. Karena KORPRI UM merupakan instansi yang berdiri sendiri. Sedangkan KORPRI pusat dilibatkan dalam permasalahan tentang ASN seperti penetapan kenaikan gaji. Sehharusnya hal yang terkait tentang ASN dapat melibatkan KORPRI. Namun ditingkat provinsi belum dilibatkan. KORPRI UM juga berada di dalam koperasi dikarenakan koperasi bagian dari kesejahteraan pegawai. Hambatan KORPRI UM saat ini adalah belum bisa menyalurkan aspirasi yang diperoleh dari para anggota. Namun tidak bisa menyalurkan aspirasi tersebut. Karena tidak adanya komunikasi antara KORPRI UM tingkat provinsi dengan pusat sehingga KORPRI UM hanya berfokus pada kesejahteraan anggota yang bernafaskan sosial. Struktur KORPRI UM dipilih oleh anggota yang terdiri dari ketua unit dan ketua sub unit yang terdiri di setiap fakultas tapi tidak terkait dengan segala sistem di fakultas karena bersifat diluar lembaga. KORPRI provinsi adalah KORPRI yang aktif pada 5 tahun yang lalu. Namun, semenjak KORPRI dibawah KEMENRISTEKDIKTI maka hubungan KORPRI Provinsi dengan pusat terputus. Tidak adanya pertemuan antar KORPRI Provinsi yang menaungi KORPRI Kab/Kota sehingga KORPRI Provinsi tidak lagi dilibatkan. Akhirnya KORPRI UM mengambil langkah untuk tetap berusaha menjadi wadah bagi para ASN maupun pensiunan dengan memberikan bantuan semaksimal mungkin kepada anggota sehingga KORPRI UM tetap memberikan manfaat.  

PEMBAHASAN      
            Kesejahteraan pegawai merupakan hal yang sering diabaikan oleh manajemen perusahaan tempat pegawai tersebut bekerja. Manajemen hanya menuntut kewajiban para pegawai untuk memberikan seluruh kemampuan dan loyalitasnya terhadap organisasi. Sedangkan, hak-hak pegawai banyak yang tidak terealisasikan. Hal inilah yang mengakibatkan timbulnya kesenjangan antara pegawai dengan organisasi dikarenakan kondisi ligkungan kerja yang tidak harmonis. Hubungan antara pegawai dan organisasipun terganggu. Apabila hubungan kerja di organisasi mengalami kesenjangan yang parah akan menimbulkan gejolak yang dapat mengganggu proses kerja. Manajemen harus mampu membangun hubugan kerja yang baik dan harmonis. Agar tujuan organisasi dapat dicapai dengan kemampuan dan loyalitas pegawai yang diterapkan secara maksimal.
            Keadaan hubungan kerja di organisasi tidak selalu berjalan sesuai harapan. Apabila pegawai mengalami kondisi yang merugikan maka pegawai tidak dapat berbuat lebih karena tidak memiliki kekuatan. Sehingga, adanya serikat pekerja sangat dibutuhkan oleh pegawai untuk memperjuangkan hak-hak pegawai secara organisasional. Melalui serikat pekerja mereka mempunyai kesempatan yang lebih besar untuk didengar pendapat dan masalahnya oleh manajemen (Siagian,2015:336)
            KORPRI UM sebagai serikat pekerja yang menaungi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (selanjutnya disebut dengan PNS), PNS yang masih aktif, pegawai tidak tetap (yang ingin bergabung menjadi anggota diperbolehkan) yang bekerja di Universitas Negeri Malang. KORPRI UM  Sehingga dapat diartikan bahwa serikat pekerja tidak memiliki sangkut paut dengan lembaga. Adanya serikat juga tidak selalu mampu membantu memecahkan permasalahan mengenai pegawai. Dikarenakan KORPRI tidak dilibatkan dalam penyelesaian permasalahan yang terkait tentang ASN. Keberadaan KORPRI UM sebagai KORPRI provinsi merasa tidak dianggap oleh KORPRI pusat diakarenakan tidak adanya koordinasi secara struktural yang berkelanjutan. Akibat dari kondisi tersebut kegiatan KORPRI UM fokus terhadap kegiatan sosial, yakni berupa santunan kematian, kelahiran, sakit atau kecelakaan. Kegiatan sosial tersebut bertujuan untuk sedikit membantu meringankan beban keluarga anggota KORPRI UM dalam kondisi tertentu. Semua anggota KORPRI UM baik anggota aktif maupun tidak aktif akan mendapatkan bantuan dana sosial tersebut dengan jumlah yang telah diatur dan disetujui oleh seluruh anggota. Keuangan anggota diperoleh dari iuran wajib setiap bulan yang diambil dari gaji. Bantuan sosial yang diberikan oleh pihak serikat pekerja mampu memberikan dampak yang besar bagi penerimanya. Kegiatan tersebut dapat mengurangi beban pegawai yang sedang membutuhkan. Para pegawai merasakan manfaat adanya serikat pekerja yang dapat memberikan perhatian lebih dimana tidak bisa dilakukan oleh manajemen. Terlebih para ASN yang segala kebijakannya diatur oleh pusat tentu perlu mendapatkan perhatian. Dikarenakan dalam proses penyampaian aspirasi harus melewati struktur yang panjang agar dapat tersampaikan hingga ke pusat. Namun, KORPRI UM sendiri sebagai serikat pekerja yang berada ditingkat provinsi nyatanya terputus hubungan dengan KORPRI pusat semenjak berada dibawah naungan KEMENRISTEKDIKTI. Sehingga segala aspirasi pegawai belum bisa disalurkan kepada KORPRI pusat dan segala keputusan yang berkaitan dengan ASN diketahui dan disetujui oleh pihak KORPRI pusat tanpa komunikasi dan koordinasi dengan KORPRI provinsi.
           
SIMPULAN DAN SARAN
Simpulan
            Hubungan kerja merupakan kunci dari keberhasilan sebuah manajemen organisasi. Organisasi yang memiliki hubungan kerja yang baik dan harmonis akan memberikan keuntungan bagi semua pihak yang memiliki kepentingan. Hubungan kerja yang baik juga dapat diartikan sebagai penentu keberhasilan pencapaian tujuan organisasi.
            Serikat pekerja merupakan satu-satunya wadah yang dapat memberikan bantuan kepada pegawai di dunia kerja. Dengan adanya serikat pekerja konflik yang terjadi diantara pegawai dan manajemen dapat diatasi. Pegawai tidak lagi menjadi kaum yang lemah dan tidak dapat mengutarakan aspirasi semenjak adanya serikat pekerja.
            Kesejahteraan pegawai dapat dilihat dari hubungan kerja yang baik antara pegawai dengan manajemen. Komunikasi yang terjalin diantara pegawai dan manajemen harus secara intensif sehingga dapat menekan munculnya konflik . Serikat pekerja dapat menjadi perantara komunikasi antara pegawai dengan manajemen. Koordinasi struktur dalam serikat juga dibutuhkan, agar serikat pekerja tersebut memiliki kekuatan dalam memperjuangkan hak-hak anggotanya.    

Saran
            KORPRI UM diharapkan dapat menjadi pelopor dalam menggerakkan garis koordinasi antara KORPRI Provinsi dan KORPRI Pusat. KORPRI UM dapat membuat pertemuan dengan KORPRI Provinsi yang lain untuk membahas kejelasan garis koordinasi yang tidak lagi efektif. KORPRI UM diharapkan mampu menjadi contoh bagi KORPRI provinsi lain dalam hal perhatiannya yang tinggi dalam mengurusi anggotanya.

DAFTAR RUJUKAN
Siagian, Sondang P. 2014. Manajemen Sumber Daya Manusia.Jakarta: Bumi Aksara
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Pengesahan Anggaran Dasar   Korps Pegawai Republik Indonesia
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Forum Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Perusahaan pada Kawasan Ekonomi Khusus



No comments:

Post a Comment

Galeri Foto