PEMBERDAYAAN
DEWAN PENDIDIKAN DAN KOMITE SEKOLAH
MAKALAH
Untuk Memenuhi Tugas Matakuliah
Manajemen Hubungan Masyarakat
Yang Dibina Oleh Dr.
Raden Bambang Sumarsono, M.Pd
Oleh
Eva Farahdiba 170131601076
Fira Afianatri 170131601077
Nadia Tri Asfa Lia 170131601026
UNIVERSITAS
NEGERI MALANG
FAKULTAS
ILMU PENDIDIKAN
JURUSAN
ADMINISTRASI PENDIDIKAN
Februari
2019
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi ALLAH SWT yang telah
memberikan nikmat serta hidayah-Nya terutama nikmat kesehatan dan kesempatan
sehingga kita bisa menyelesaikan makalah mata kuliah “Manajemen Hubungan
Masyarakat”. Kemudian sholawat serta salam kita sampaikan kepada Nabi besar
kita Muhammad SAW yang telah memberikan pedoman hidup yakni Al-Qur’an dan sunah
untuk keselamatan umat di dunia.
Makalah
ini merupakan salah satu tugas mata kuliah “Manajemen Hubungan Masyarakat” di
bidang studi Administrasi Pendidikan Fakultas Ilmu Pendidikan. Selanjutnya,
kami mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Raden Bambang
Sumarsono selaku dosen pembimbing mata kuliah Analisis Kebijakan dan Pembuatan
Keputusan.
Kami
menyadari bahwa Tuhanlah sumber segala ilmu pengetahuan sehingga kami merasa
memiliki kekurangan dalam penulisan makalah ini, untuk itu kami membutuhkan
saran dan kritik agar makalah ini menjadi lebih baik. Semoga makalah ini
bermanfaat bagi para pembaca.
Malang,
10 Februari 2019
Penulis
|
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR...................................................................................................... i
DAFTAR ISI..................................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN.................................................................................................
A. Latar
Belakang.............................................................................................................
B. Rumusan
Masalah.........................................................................................................
C. Tujuan...........................................................................................................................
BAB II PEMBAHASAN..................................................................................................
A.
Pengertian dan
Tujuan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah................................
B.
Peran dan Fungsi Dewan Pendidikan dan
Komite Sekolah.........................................
C.
Struktur Kepengurusan Komite Sekolah......................................................................
D.
Pengembangan Partisipasi Masyarakat.........................................................................
E. Urgensi
Pemberdayaan Dewan Pedidikan dan Komite Sekolah.................................
F. Menjalin
Kerja Sama dengan Komite
Sekolah.............................................................
BAB III PENUTUP..........................................................................................................
A.
Kesimpulan...................................................................................................................
B. Saran
............................................................................................................................
ii
|
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Penyelenggaraan
otonomi daerah harus diartikan sebagai upaya pemberdayaan daerah dan masyarakat
untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam segala bidang kehidupan,
termasuk bidang pendidikan. Untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam
bidang pendidikan, diperlukan wadah yang dapat mengakomodasi pandangan,
aspirasi, dan menggali potensi masyarakat untuk menjamin demokratisasi,
transparansi, dan akuntabilitas. Salah satu wadah tersebut adalah Dewan
Pendidikan di tingkat kabupaten/kota dan Komite Sekolah di tingkat satuan
pendidikan. Komite sekolah adalah
badan mandiri yangmewadahi peran serta masyarakat dalam eangka meningkatkan
mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan disatuan pendidikan,
baik pada jalur pendidikan prasekolah maupun luar sekolah (Kepmendiknas, Nomor
004/U/2002). Pembentukan Komite Sekolah dapat mewujudkan manajemen pendidikan
yang berbasis sekolah atau masyarakat.
Dewan
Pendidikan dan Komite Sekolah merupakan amanat rakyat yang telah tertuang dalam UU Nomor 25
Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas) 2000–2004. Amanat rakyat ini selaras dengan kebijakan
otonomi daerah, yang telah memposisikan kabupaten/kota sebagai pemegang
kewenangan dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pendidikan. Pelaksanaan
pendidikan di daerah tidak hanya diserahkan kepada kabupaten/kota, melainkan
juga dalam beberapa hal telah diberikan kepada satuan pendidikan, baik pada
jalur pendidikan sekolah maupun luar sekolah. Dengan kata lain, keberhasilan
dalam penyelenggaraan pendidikan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah
pusat, melainkan juga pemerintah propinsi, kabupaten/kota, dan pihak sekolah,
orang tua, dan masyarakat atau stakeholder
pendidikan.
1
|
B.
2
|
1. Apa pengertian dan tujuan
Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah?
2. Apa
peran dan fungsi Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah?
3. Bagaimana struktur kepengurusan Komite Sekolah?
4. Bagaimana urgensi pengembangan
partisipasi masyarakat?
5. Bagaimana pemberdayaan Dewan
Pedidikan dan Komite Sekolah?
6. Bagaimana menjalinalin kerjasama Dengan
Komite Sekolah?
C.
Tujuan
Sesuai
dengan judul dan latar belakang makalah
ini, maka dapat disesuaikan bahwasanya tujuan pembuatan makalah ini sebagai
berikut:
1.
Untuk
mengetahui pengertian dan tujuan
Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah
2.
Untuk mengetahui peran dan fungsi Dewan
Pendidikan dan Komite Sekolah
3.
Untuk
mengetahui struktur kepengurusan Komite Sekolah
4.
Untuk urgensi
pengembangan
partisipasi masyarakat
5.
Untuk
mengetahui pemberdayaan Dewan Pedidikan dan Komite Sekolah
6.
Untuk
mengetahui menjalinalin kerjasama Dengan Komite Sekolah
7.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian dan Tujuan Dewan Pendidikan dan Komite
Sekolah
Dalam Imron dan
Sumarsono (2017:85) Komite sekolah merupakan organisasi independen yang tidak
terikat dengan organisasi lain. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 75 tahun 2016, disebukan bahwa komite sekolah merupakan
lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali, peserta didik, komunitas
sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. Lembaga ini hanya
memfokuskan kepada upaya perbaikan sistem penyelenggaraan pendidikan yang
dilakukan melalui bekerjasama dengan pihak penyelenggara sekolah (kepala
sekolah, guru, dll). Komite sekolah berkedudukan di setiap sekolah atau satuan
pendidikan. Berdasarkan hal tersebut maka jelaslah organisasi ini sangat
terbebas dari organisasi lain yang dapat menginterpensi apalagi organisasi
politik yang dapat mempolitisir kegiatan pendidikan.
Dalam Benty dan Gunawan
(2015:55) Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dibentuk dan dikembangkan secara
khas dan berakar dari budaya, demografis, ekologis, nilai kesepakatan, serta
kepercayaan yang dibangun sesuai dengan potensi masyarakat setempat, sehingga
pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah merupakan pengembangan kekayaan
fisiologis masyarakat secara kolektif.
Dalam Murtiah, dkk. Bahwa komite sekolah sebagai badan mandiri yang
memadai peran serta masyarakat memiliki empat peran yang meliputi peran sebagai
pemberi pertimbangan, pendukung, pengontrol, serta sebagai mediator yang
menjembatani antara pemerintah dengan masyarakat.
Dalam Mustadi, dkk. (2016) (Komite Sekolah merupakan mitra sekolah dalam
meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan.
Dan kemendikbud menyebutkan bahwa program kemitraan melalui komite
sekolah ini bertujuan untuk: (1) menguatkan jalinan kemitraan sekolah, keluarga,
dan masyarakat dalam mendukung lingkungan belajar yang dapat mengembangkan
potensi anak secara utuh; (2) meningkatkan ketertiban orang tua/wali dalam
mendukung keberhasilan pid rumah dan di sekoah; dan (3) meningkatkan peran
serta masyarakat dalam mendukung program pendidikan di sekolah dan di
masyarakat.
Dalam Benty dan Gunawan
(2015:60) Komite Sekolah bertujuan untuk (1) mewadahi dan menyalurkan aspirasi
dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program
pendidikan di satuan pendidikan; (2) meningkatkan tanggungjawab dan peran serta
masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan; dan (3)
menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam
penyelenggaraan dalam pelayanan pendidikan yang bermutu di satuan pendidikan.
B.
Peran dan Fungsi Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah
3
|
Dalam Benty dan Gunawan
(2015:60) Komite Sekolah berperan sebagai: (1) memberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan
pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan; (2) pendukung (supporting agency), baik yang berwujud
finansial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satua
pendidikan; (3) pengontrol (controlling
agency) dalam rangka transparasi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan
keluaran pendidikan di satuan pendidikan; dan (4) mediator antara pemerintah
(eksekutif) dengan masyarakat di satuan pendidikan.
Dalam Imron dan Sumarsono (2017:85) Peraturan
Menteri Pendidikan dan Komite Nomor 75 tahun 2016, menegaskan bahwa, komite
sekolah berfungsi dalam peningatan mutu pelayanan pendidikan. Untuk
melaksanakan fungsinya tersebut dilakukan secara gotong royong, demokratis,
mandiri, professional, dan akuntabel. Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana
yang telah dijelaskan tersebut, komite sekolah bertugas untuk:
1.
Memberikan
pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan, terkait
dengan kebijakan dan program sekolah, rencana anggaran pendapatan dan belanja
sekolah (RAPBS)/rencana kerja dan anggaran sekolah (RAKS), kriteria kerja
sekolah, kriteria fasilitas pendidikan di sekolah, dan kerjasama sekolah dengan
pihak lain;
2.
Menggalan dana
dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan, organisasi,
dunia usaha/industri, maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif
dan inovatif, dan harus memenuhi kelayakan, etika, kesantunan, dan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku. Pelanggan dana dan sumber daya pendidikan
lainnya berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. Sebelum melakukan
penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat, komite
harus membuat proposal yang diketahui oleh sekolah. Hasil penggalangan dana
dibukukan pada rekening bersama antara komite sekolah denga pihak sekolah.
Penggunaan hasil penggalangan dana dapat digunakan antara lain: menutupi
kekurangan biaya satuan pendidikan, pembiayaan program/kegiatan terkait
peningkatan mutu sekolah yang tidak dianggarkan, pengembangan sarana dan
prasarana, dan pembiayaan kegiatan operasional komite sekolah dilakukan secara
wajar dan harus dipertanggungjawabkan secara transparan, dan dilaporkan ke
komite sekolah. Penggalanagn dana dan sumber daya pendidikan lainnya dalam
bentuk bantuan dan/atau sumbangan tidak boleh bersumber dari perusahaan rokok,
perusahaan minuman beralkohol, dan partai politik;
3.
Mengawasi
pelayanan pendidikan di sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
4.
Menindak lanjuti
keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orangtua/wali, dan
masyarakat serta hasil pengamatan komite sekolah atas kinerja sekolah.
Komite sekolah
dalam melaksanakan fungsi dan tugas melalui koordinasi dan konsultasi dengan
dewan pendidikan provinsi/dewan pendidikan kabupaten/kota, sekolah yang
bersangkutan dan pemangku kepentingan lainnya.
C. Struktur dan Kepengurusan Komite Sekolah
Komite sekolah sebagai sebuah lembaga pendidikan yang
lahir dari masyarakat memiliki arah dan garis komando yang jelas dalam menjalankan
fungsi dan tugasnya bersama sekolah. Pembentukan komite sekolah didasari atau prakarsa
masyarakat yang dilakukan secara demokratis dan objektif. Hubungan diantara
organisasi komite sekolah dengan organisai lain seperti sekolah, dinas
pendidikan, pemerintah daerah dan DPRD bersifat koordinatif dan konsultatif
(Dalam Imron dan Sumarsono, 2017:86).
Dengan jenis hubungan
tersebut jelaslah bahwa komite sekolah berjalan secara independen.
Susunan kepengurusan komite sekolah terdiri atas
ketua, sekretaris, dan bendahara yang dipilih dari dan oleh anggota secara
musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara. Pengurus komite sebagaimana
dimaksudkan tersebut ditetapkan oleh kepala sekolah. Ketua komite terpilih
diutamakan berasal dari orangtua atau wali siswa yang masih aktif. Pengurus
komite sekolah tidak boleh merangkap menjadi pengurus komite sekolah di sekolah
lainnya.
Kepala Sekolah
|
Bidang – bidang
|
Ketua
|
Bendahara
|
Wakil Ketua
|
Sekretaris
|
Seperti struktur organisasi komite sekolah diatas yang
berarti ketua komite memiliki hubungan yang sejajar dengan kepala sekolah serta
wakil ketua komite sekolah. Pada hal ini hubungannya bersifat kemitraan. Komite
dan sekolah bersifat saling melengkapi dalam upaya untuk meningkatkan kualitas
layanan pendidikan. Dukungan dari komite sekolah akan memberikan kenyamanan dan
ketenangan pihak sekolah dalam mengembangkan program-program inovatif dalam
upaya peningkatan kualitas layanan pendidikan.
Sekolah yang memiliki siswa kurang dari 200 orang
dapat membentuk komite sekolah gabungan dengan sekolah lain yang sejenis.
Pembentukan komite sekolah ini difasilitasi oleh dinas pendidikan sesuai dengan
kewenangannya. Untuk menjalankan roda organisasi komite sekolah perlu dibuat job description bagi setiap personel
pada setiap jabatan yang diembannya, sehingga tidak terjadi tumpang tindih
pelaksanaan tugas.
D. Pengembangan Partisipasi
Masyarakat
Pembangunan pendidikan merupakan tanggungjawab bersama
diantara pemerintah dan masyarakat, keterpaduan antara dua komponen tersebut
untuk mendoronh terwujudnya pendidikan yang berkualitas. Masyarakat diartikan
sebagai partisipasi, yang artinya sebagai peran nyata yang dilakukan masyarakat
dalam mendukung program pembangunan yang dijalankan pemerintah. Bentuk
partisipasi dari masyarakat dapat berupa perhatian, dukungan pemikiran,
partisipasi materi dan kerjasama.
Secara konseptual, menurut Imron dan Sumarsono (2017:89) dapat dibagi
menjadi tiga kategori, yaitu:
1.
Partisipasi
dalam pengambilan keputusan
2.
Partisipasi
pelaksanaan keputusan
3.
Partisipasi
memperoleh keuntungan
4.
Partisipasi
dalam mengevaluasi
Maka dengan adanya keterlibatan partisipasi masyarakat
dimulai dari tahap perencanaan program atau pengambilan keputusan hingga
evaluasi pelaksanaan program. Keterlibatan yang luas dan pengakuan yang tinggi
akan mampu memberikan rasa pasrtisipasi yang lebih besar dan nyata terhadap
pembangunan pendidikan yang dilaksanakan pemerintah.
E. Urgensi Pemberdayaan
Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah
Masyarakat merupakan
kekayaan sejati yang dapat mendukung keberhasilan pendidikan, masyarakat
menyimpan potensi yang sangat besar yang perlu dioptimalkan oleh sekolah. Jadi
komite sekolah sebagai
penghubung antara masyarakat dan sekolah harus cermat membaca dan menggerakkan
potensi masyarakat tersebut. Menurut Imron dan Sumarsono (2017:90) proses pemberdayaan sumber daya masyarakat dapat dilakukan dengan cara :
1.
Pendataan
sumber daya masyarakat dengan bekerjasama dengan kepala desa atau pemerintahan
setempat dan tokoh masyarakat
2.
Mengundang
tokoh masyarakat ke sekolah untuk meninjau dan mengetahui program-program
sekolah yang akan dijalankan sekolah
3.
Mengajukan
proposal kerjasama pengembangan program sekolah kepada instansi bisnis atau
perseorangan yang peduli terhadap pendidikan.
Strategi – strategi yang dikembangkan oleh komite sekolah seharusnya dapat dilaksanakan secara kolegial dan berkesinambungan.
Perhatian masyarakat
yang tinggi terhadap instansi pendidikan akan mampu mendorong terwujudnya
sekolah yang nyaman, berwawasan kemasyarakatan, sinergi dengan lingkungan dan dicintai
oleh warga masyarakat. Untuk itu, pengurus komite sekolah harus aktif
berkomunikasi dengan tokoh masyraakat dan pemerintah setempat.
F.
Menjalin
Kerjasama Dengan Komite Sekolah
Komite sekolah merupakan wadah organisasi
masyarakat guna menyalurkan aspirasi masyarakat kepada sekolah. Sehingga komite
sekolah dapat dijadikan wadah oleh sekolah dalam rangka : (1) memperoleh
dukungan orang tua dan masyarakat, serta (2) memberdayakan orang tua dan
masyarakat untuk melakukan pengembangan atau perubahan sekolah agar terus lebih
baik secara kontinu. (Benty dan Gunawan 2015:63). Sehingga, dalam hal ini
sekolah harus benar-benar mengoptimalkan hubungan dengan baik agar orang-orang
kunci dapat menjadi Komite Sekolah. Dengan demikian dapat terhindar fenomena
bahwa Komite Sekolah hanya sebagai alat legalitas sekolah belaka.
1.
Menjalin kerjasama Komite Sekolah untuk
memperoleh dukungan orang tua dan masyarakat
Partisipasi
masyarakat dalam kegiatan pendidikan merupakan keikutsertaan dalam memberikan
gagasan, kritik membangun, dukungan, dan pelaksanaan pendidikan. Dalam konteks
otonomi daerah dan desentralisasi pendidikan, tingginya partisipasi masyarakat
dapat dijadikan tolak ukur keberhasilan kebijakan tersebut. Dalam Benty dan
Gunawan (2015:64) disebutkan bahwa partisipasi masyarakat dapat dikelompokkan
secara kuantitatif dan kualitatif. Partisipasi kuantitatif merujuk pada
frekuensi keterlibatan masyarakat dalam implementasi setiap kebijakan,
sedangkan partisipasi kualitatif merujuk kepada tingkat dan derajat
keterlibatannya. Sekolah dan masyarakat merupana partnership dalam berbagai aktivitas yang berkaitan dengan
aspek-aspek pendidikan, diantaranya : (1) sekolah dengan masyarakat merupakan
satu kebutuhan dalammenyelenggarakan pendidikan dan pembinaan pribadi peserta
didik, (2) sekolah dengan tenaga kependidikannya menyadari pentingnya kerjasama
dengan masyarakat, bukan saja dalam melakukan pemberharuan tetapi juga dalam
menerima berbagai konsekuensi dan dampaknya, serta mencari alternative
pemecahannya, (3) sekolah dengan masyarakat sekitar memiliki andil dan
mengambil bagian serta bantuan dalam pendidikan sekolah, untuk mengembangkan
berbagai potensi secara optimal sesuai dengan harapan peserta didik, (4)
memberikan kesempatan kepada anak untuk mengembangkan gagasan, ide, dan
berbagai aktivitas yang menunjang kegiatan belajar, (5) menciptakan situasi
demokratis dirumah, (6) memahami apa yang telah, sedang, dan akan dilakukan
oleh sekolah, dalam mengembangkan potensi anaknya, dan (7) menyediakan sarana
belajar yang memadai, sesuai dengan kemampuan orang tua dan kebutuhan sekolah.
2.
Menjalin kerjasama Komite Sekolah untuk
melakukan perubahan
Dalam
kehidupan tentunya akan terjadi perubahan, sama hanya dengan sekolah yang harus
terus berkembang. Sekolah yang berkembang artinya sekolah tersebut berubah
menjadi lebih baik misalnya dari kurang disiplin menjadi sekolah yang memiliki
tingkat kedisiplinan yang tinggi. Perubahan sekolah selalu melibatkan banyak
pihak, tenaga kependidikan, peserta didik, orang tua, dan masyarakat sekitar.
Tugas kepala sekolah dalam hal ini ialah dapat menggandeng komite sekolah untuk
menjadi agen perubahan yang dapat mendorong dan mengelola agar semua pihak
termitivasi dan berperan aktif dalam perubahan tersebut. Proses inovasi dan
penyelesaian masalah itu bisa berlangsung secara sederhana, tetapi juga bisa
secara rasional dan rinci.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Komite Sekolah dan Dewan
Pendidikan adalah badan yang mewadahi peran serta masyarakat, yang bersifat
mandiri, tidak mempunyai hubungan hierarkis dengan satuan pendidikan maupun
lembaga pemerintah lainnya dan beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang
peduli pendidikan.
Komite Sekolah berperan sebagai: (1) memberi pertimbangan, (2) pendukung (supporting
agency), (3) pengontrol (controlling
agency), dan (4) mediator.
Susunan kepengurusan komite sekolah terdiri atas
ketua, sekretaris, dan bendahara yang dipilih dari dan oleh anggota secara musyawarah
mufakat atau melalui pemungutan suara. Pengurus komite sebagaimana dimaksudkan
tersebut ditetapkan oleh kepala sekolah.
Keterlibatan yang luas dan pengakuan yang tinggi dari
masyarakat akan mampu memberikan rasa pasrtisipasi yang lebih besar dan nyata
terhadap pembangunan pendidikan yang dilaksanakan pemerintah.
Komite
sekolah merupakan wadah organisasi masyarakat guna menyalurkan aspirasi
masyarakat kepada sekolah. Sehingga komite sekolah dapat dijadikan wadah oleh
sekolah dalam rangka memperoleh dukungan orang tua dan, serta menjalin
kerjasama Komite Sekolah untuk melakukan perubahan.
B.
Saran
Adanya komite sekolah
dan dewan pendidikan disetiap sekolah diharapkan mampu menjadi wadah antara
sekolah dengan masyarakat sehingga aspirasi-aspirasi dari masyarakat yang
ditujukan untuk sekolah dapat tersampaikan. Oleh karena itu memudahkan sekolah
untuk melaksanakan program-program sekolah yang sesuai dari ide-ide serta
kritik dan saran masyarakat. Harapannya komite sekolah dan dewan pendidikan
mampu bersifat transparan kepada seluruh pihak yang terkait baik orangtua siswa
maupun masyarakat lain agar berjalan sesuai dengan apa yang telah diharapkan.
Menjalin hubungan yang baik antara komite sekolah dan dewan pendidikan dengan
masyarakat menjadi harapan yang utama karena dengan adanya hubungan yang baik
yang terjalin dapat memberikan kerjasama untuk perubahan kedepannya yang lebih
baik.
DAFTAR
RUJUKAN
Benty, D.D.N. dan Gunawan, I. 2015. Manajemen Hubungan Sekolah dan Masyarakat. Malang: Universitas
Negeri Malang.
Imron, A. Dan Sumarsono, R.B. 2017. Manajemen Hubungan dan Partisipasi Masyarakat di Sekolah. Malang:
Universitas Negeri Malang.
Yokta, E. dkk. Pemberdayaan Komite Sekolah dalam Meningkatkan
Mutu Pendidikan di SMA Negeri 1 Sengah Temila. (online). (http://jurnal.untan.ac.id/index.php/jpdpb/article/download/3571/3580). diakses pada 1
Februari 2019.
Mustadi, A. dkk. 2016. Peran Komite Sekolah dalam Peningkatan Mutu
Pembelajarandi Sekolah Dasar.
No comments:
Post a Comment