Friday, October 18, 2019

PEMBERDAYAAN DEWAN PENDIDIKAN DAN KOMITE SEKOLAH

Link Download

PEMBERDAYAAN DEWAN PENDIDIKAN DAN KOMITE SEKOLAH

MAKALAH
Untuk Memenuhi Tugas Matakuliah
Manajemen Hubungan Masyarakat
Yang Dibina Oleh Dr. Raden Bambang Sumarsono, M.Pd


Oleh
                            Eva Farahdiba                                      170131601076
                            Fira Afianatri                                        170131601077
                            Nadia Tri Asfa Lia                               170131601026
                                                                                         














UNIVERSITAS NEGERI MALANG
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
JURUSAN ADMINISTRASI PENDIDIKAN
Februari 2019



KATA PENGANTAR

Segala puji bagi ALLAH SWT yang telah memberikan nikmat serta hidayah-Nya terutama nikmat kesehatan dan kesempatan sehingga kita bisa menyelesaikan makalah mata kuliah “Manajemen Hubungan Masyarakat”. Kemudian sholawat serta salam kita sampaikan kepada Nabi besar kita Muhammad SAW yang telah memberikan pedoman hidup yakni Al-Qur’an dan sunah untuk keselamatan umat di dunia.
Makalah ini merupakan salah satu tugas mata kuliah “Manajemen Hubungan Masyarakat” di bidang studi Administrasi Pendidikan Fakultas Ilmu Pendidikan. Selanjutnya, kami mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Raden Bambang Sumarsono selaku dosen pembimbing mata kuliah Analisis Kebijakan dan Pembuatan Keputusan.
Kami menyadari bahwa Tuhanlah sumber segala ilmu pengetahuan sehingga kami merasa memiliki kekurangan dalam penulisan makalah ini, untuk itu kami membutuhkan saran dan kritik agar makalah ini menjadi lebih baik. Semoga makalah ini bermanfaat bagi para pembaca. 




                       
                                                                                    Malang, 10 Februari 2019


                                                                                                            Penulis




 

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR...................................................................................................... i
DAFTAR ISI..................................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN.................................................................................................
A.    Latar Belakang.............................................................................................................
B.     Rumusan Masalah.........................................................................................................
C.     Tujuan...........................................................................................................................
BAB II PEMBAHASAN..................................................................................................
A.    Pengertian dan Tujuan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah................................  
B.     Peran dan Fungsi Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.........................................
C.     Struktur Kepengurusan Komite Sekolah......................................................................
D.    Pengembangan Partisipasi Masyarakat.........................................................................
E.     Urgensi Pemberdayaan Dewan Pedidikan dan Komite Sekolah.................................  
F.      Menjalin Kerja Sama dengan Komite Sekolah.............................................................
BAB III PENUTUP..........................................................................................................
A.    Kesimpulan...................................................................................................................
B.     Saran ............................................................................................................................

ii
DAFTAR RUJUKAN......................................................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
A.                Latar Belakang
Penyelenggaraan otonomi daerah harus diartikan sebagai upaya pemberdayaan daerah dan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam segala bidang kehidupan, termasuk bidang pendidikan. Untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam bidang pendidikan, diperlukan wadah yang dapat mengakomodasi pandangan, aspirasi, dan menggali potensi masyarakat untuk menjamin demokratisasi, transparansi, dan akuntabilitas. Salah satu wadah tersebut adalah Dewan Pendidikan di tingkat kabupaten/kota dan Komite Sekolah di tingkat satuan pendidikan. Komite sekolah adalah badan mandiri yangmewadahi peran serta masyarakat dalam eangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan disatuan pendidikan, baik pada jalur pendidikan prasekolah maupun luar sekolah (Kepmendiknas, Nomor 004/U/2002). Pembentukan Komite Sekolah dapat mewujudkan manajemen pendidikan yang berbasis sekolah atau masyarakat.
Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah merupakan amanat rakyat yang telah tertuang dalam UU Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas) 2000–2004. Amanat rakyat ini selaras dengan kebijakan otonomi daerah, yang telah memposisikan kabupaten/kota sebagai pemegang kewenangan dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pendidikan. Pelaksanaan pendidikan di daerah tidak hanya diserahkan kepada kabupaten/kota, melainkan juga dalam beberapa hal telah diberikan kepada satuan pendidikan, baik pada jalur pendidikan sekolah maupun luar sekolah. Dengan kata lain, keberhasilan dalam penyelenggaraan pendidikan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, melainkan juga pemerintah propinsi, kabupaten/kota, dan pihak sekolah, orang tua, dan masyarakat atau stakeholder  pendidikan.

1

 

B.                


2
Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian dan tujuan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah?
2.      Apa peran dan fungsi Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah?
3.      Bagaimana struktur kepengurusan Komite Sekolah?
4.      Bagaimana urgensi pengembangan partisipasi masyarakat?
5.      Bagaimana pemberdayaan Dewan Pedidikan dan Komite Sekolah?
6.      Bagaimana menjalinalin kerjasama Dengan Komite Sekolah?

C.                Tujuan
Sesuai dengan judul dan latar belakang  makalah ini, maka dapat disesuaikan bahwasanya tujuan pembuatan makalah ini sebagai berikut:
1.      Untuk mengetahui pengertian dan tujuan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah
2.      Untuk mengetahui peran dan fungsi Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah
3.      Untuk mengetahui struktur kepengurusan Komite Sekolah
4.      Untuk urgensi pengembangan partisipasi masyarakat
5.      Untuk mengetahui pemberdayaan Dewan Pedidikan dan Komite Sekolah
6.      Untuk mengetahui menjalinalin kerjasama Dengan Komite Sekolah


7.                   
BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian dan Tujuan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah          
Dalam Imron dan Sumarsono (2017:85) Komite sekolah merupakan organisasi independen yang tidak terikat dengan organisasi lain. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 tahun 2016, disebukan bahwa komite sekolah merupakan lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali, peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. Lembaga ini hanya memfokuskan kepada upaya perbaikan sistem penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan melalui bekerjasama dengan pihak penyelenggara sekolah (kepala sekolah, guru, dll). Komite sekolah berkedudukan di setiap sekolah atau satuan pendidikan. Berdasarkan hal tersebut maka jelaslah organisasi ini sangat terbebas dari organisasi lain yang dapat menginterpensi apalagi organisasi politik yang dapat mempolitisir kegiatan pendidikan.
Dalam Benty dan Gunawan (2015:55) Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dibentuk dan dikembangkan secara khas dan berakar dari budaya, demografis, ekologis, nilai kesepakatan, serta kepercayaan yang dibangun sesuai dengan potensi masyarakat setempat, sehingga pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah merupakan pengembangan kekayaan fisiologis masyarakat secara kolektif.
Dalam Murtiah, dkk. Bahwa komite sekolah sebagai badan mandiri yang memadai peran serta masyarakat memiliki empat peran yang meliputi peran sebagai pemberi pertimbangan, pendukung, pengontrol, serta sebagai mediator yang menjembatani antara pemerintah dengan masyarakat.
Dalam Mustadi, dkk. (2016) (Komite Sekolah merupakan mitra sekolah dalam meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan.  Dan kemendikbud menyebutkan bahwa program kemitraan melalui komite sekolah ini bertujuan untuk: (1) menguatkan jalinan kemitraan sekolah, keluarga, dan masyarakat dalam mendukung lingkungan belajar yang dapat mengembangkan potensi anak secara utuh; (2) meningkatkan ketertiban orang tua/wali dalam mendukung keberhasilan pid rumah dan di sekoah; dan (3) meningkatkan peran serta masyarakat dalam mendukung program pendidikan di sekolah dan di masyarakat.
Dalam Benty dan Gunawan (2015:60) Komite Sekolah bertujuan untuk (1) mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di satuan pendidikan; (2) meningkatkan tanggungjawab dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan; dan (3) menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dalam pelayanan pendidikan yang bermutu di satuan pendidikan.

B.     Peran dan Fungsi Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah

3
Dalam Dalam Benty dan Gunawan (2015:55) Kaidah prinsip dasar Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah adalah: (1) berbasis kerelawanan (volunteerism) dan kepedulian; (2) kaidah pertumbuhan alamiah (organic development); (3) dinamika proses membangun kesadaran kritis masyarakat dan pemeduli serta pelaku pendidikan; (4) berbasis kondisi dan muatan lokal; (5) mengayomi masyarakat yang memiliki tingkat ekonomi lemah / pro poor dan upaya meningkatkan kualitas pendidikan; dan (6) keberpihakan yang jelas dan tegas pada kelompok marjinal (vulnerable group) dan mutu pendidikan.
Dalam Benty dan Gunawan (2015:60) Komite Sekolah berperan sebagai: (1) memberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan; (2) pendukung (supporting agency), baik yang berwujud finansial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satua pendidikan; (3) pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparasi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan; dan (4) mediator antara pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di satuan pendidikan.

Dalam Imron dan Sumarsono (2017:85) Peraturan Menteri Pendidikan dan Komite Nomor 75 tahun 2016, menegaskan bahwa, komite sekolah berfungsi dalam peningatan mutu pelayanan pendidikan. Untuk melaksanakan fungsinya tersebut dilakukan secara gotong royong, demokratis, mandiri, professional, dan akuntabel. Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana yang telah dijelaskan tersebut, komite sekolah bertugas untuk:
1.      Memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan, terkait dengan kebijakan dan program sekolah, rencana anggaran pendapatan dan belanja sekolah (RAPBS)/rencana kerja dan anggaran sekolah (RAKS), kriteria kerja sekolah, kriteria fasilitas pendidikan di sekolah, dan kerjasama sekolah dengan pihak lain;
2.      Menggalan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan, organisasi, dunia usaha/industri, maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif, dan harus memenuhi kelayakan, etika, kesantunan, dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pelanggan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. Sebelum melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat, komite harus membuat proposal yang diketahui oleh sekolah. Hasil penggalangan dana dibukukan pada rekening bersama antara komite sekolah denga pihak sekolah. Penggunaan hasil penggalangan dana dapat digunakan antara lain: menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan, pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan mutu sekolah yang tidak dianggarkan, pengembangan sarana dan prasarana, dan pembiayaan kegiatan operasional komite sekolah dilakukan secara wajar dan harus dipertanggungjawabkan secara transparan, dan dilaporkan ke komite sekolah. Penggalanagn dana dan sumber daya pendidikan lainnya dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan tidak boleh bersumber dari perusahaan rokok, perusahaan minuman beralkohol, dan partai politik;
3.      Mengawasi pelayanan pendidikan di sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
4.      Menindak lanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orangtua/wali, dan masyarakat serta hasil pengamatan komite sekolah atas kinerja sekolah.
Komite sekolah dalam melaksanakan fungsi dan tugas melalui koordinasi dan konsultasi dengan dewan pendidikan provinsi/dewan pendidikan kabupaten/kota, sekolah yang bersangkutan dan pemangku kepentingan lainnya.
C. Struktur dan Kepengurusan Komite Sekolah
Komite sekolah sebagai sebuah lembaga pendidikan yang lahir dari masyarakat memiliki arah dan garis komando yang jelas dalam menjalankan fungsi dan tugasnya bersama sekolah. Pembentukan komite sekolah didasari atau prakarsa masyarakat yang dilakukan secara demokratis dan objektif. Hubungan diantara organisasi komite sekolah dengan organisai lain seperti sekolah, dinas pendidikan, pemerintah daerah dan DPRD bersifat koordinatif dan konsultatif (Dalam Imron dan Sumarsono, 2017:86). Dengan jenis hubungan tersebut jelaslah bahwa komite sekolah berjalan secara independen.
Susunan kepengurusan komite sekolah terdiri atas ketua, sekretaris, dan bendahara yang dipilih dari dan oleh anggota secara musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara. Pengurus komite sebagaimana dimaksudkan tersebut ditetapkan oleh kepala sekolah. Ketua komite terpilih diutamakan berasal dari orangtua atau wali siswa yang masih aktif. Pengurus komite sekolah tidak boleh merangkap menjadi pengurus komite sekolah di sekolah lainnya.


Kepala Sekolah

Bidang – bidang

Ketua

Bendahara

Wakil Ketua

Sekretaris
 








Seperti struktur organisasi komite sekolah diatas yang berarti ketua komite memiliki hubungan yang sejajar dengan kepala sekolah serta wakil ketua komite sekolah. Pada hal ini hubungannya bersifat kemitraan. Komite dan sekolah bersifat saling melengkapi dalam upaya untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan. Dukungan dari komite sekolah akan memberikan kenyamanan dan ketenangan pihak sekolah dalam mengembangkan program-program inovatif dalam upaya peningkatan kualitas layanan pendidikan.
Sekolah yang memiliki siswa kurang dari 200 orang dapat membentuk komite sekolah gabungan dengan sekolah lain yang sejenis. Pembentukan komite sekolah ini difasilitasi oleh dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya. Untuk menjalankan roda organisasi komite sekolah perlu dibuat job description bagi setiap personel pada setiap jabatan yang diembannya, sehingga tidak terjadi tumpang tindih pelaksanaan tugas.
D. Pengembangan Partisipasi Masyarakat
Pembangunan pendidikan merupakan tanggungjawab bersama diantara pemerintah dan masyarakat, keterpaduan antara dua komponen tersebut untuk mendoronh terwujudnya pendidikan yang berkualitas. Masyarakat diartikan sebagai partisipasi, yang artinya sebagai peran nyata yang dilakukan masyarakat dalam mendukung program pembangunan yang dijalankan pemerintah. Bentuk partisipasi dari masyarakat dapat berupa perhatian, dukungan pemikiran, partisipasi materi dan kerjasama.
Secara konseptual, menurut Imron dan Sumarsono (2017:89)  dapat dibagi menjadi tiga kategori, yaitu:
1.      Partisipasi dalam pengambilan keputusan
2.      Partisipasi pelaksanaan keputusan
3.      Partisipasi memperoleh keuntungan
4.      Partisipasi dalam mengevaluasi
Maka dengan adanya keterlibatan partisipasi masyarakat dimulai dari tahap perencanaan program atau pengambilan keputusan hingga evaluasi pelaksanaan program. Keterlibatan yang luas dan pengakuan yang tinggi akan mampu memberikan rasa pasrtisipasi yang lebih besar dan nyata terhadap pembangunan pendidikan yang dilaksanakan pemerintah.   
E. Urgensi Pemberdayaan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah
            Masyarakat merupakan kekayaan sejati yang dapat mendukung keberhasilan pendidikan, masyarakat menyimpan potensi yang sangat besar yang perlu dioptimalkan oleh sekolah. Jadi komite sekolah sebagai penghubung antara masyarakat dan sekolah harus cermat membaca dan menggerakkan potensi masyarakat tersebut. Menurut Imron dan Sumarsono (2017:90)  proses pemberdayaan sumber daya masyarakat dapat dilakukan dengan cara :
1.      Pendataan sumber daya masyarakat dengan bekerjasama dengan kepala desa atau pemerintahan setempat dan tokoh masyarakat
2.      Mengundang tokoh masyarakat ke sekolah untuk meninjau dan mengetahui program-program sekolah yang akan dijalankan sekolah
3.      Mengajukan proposal kerjasama pengembangan program sekolah kepada instansi bisnis atau perseorangan yang peduli terhadap pendidikan.
Strategi – strategi yang dikembangkan oleh komite sekolah seharusnya dapat dilaksanakan secara kolegial dan berkesinambungan. Perhatian masyarakat yang tinggi terhadap instansi pendidikan akan mampu mendorong terwujudnya sekolah yang nyaman, berwawasan kemasyarakatan, sinergi dengan lingkungan dan dicintai oleh warga masyarakat. Untuk itu, pengurus komite sekolah harus aktif berkomunikasi dengan tokoh masyraakat dan pemerintah setempat.
F.     Menjalin Kerjasama Dengan Komite Sekolah 
Komite sekolah merupakan wadah organisasi masyarakat guna menyalurkan aspirasi masyarakat kepada sekolah. Sehingga komite sekolah dapat dijadikan wadah oleh sekolah dalam rangka : (1) memperoleh dukungan orang tua dan masyarakat, serta (2) memberdayakan orang tua dan masyarakat untuk melakukan pengembangan atau perubahan sekolah agar terus lebih baik secara kontinu. (Benty dan Gunawan 2015:63). Sehingga, dalam hal ini sekolah harus benar-benar mengoptimalkan hubungan dengan baik agar orang-orang kunci dapat menjadi Komite Sekolah. Dengan demikian dapat terhindar fenomena bahwa Komite Sekolah hanya sebagai alat legalitas sekolah belaka.
1.      Menjalin kerjasama Komite Sekolah untuk memperoleh dukungan orang tua dan masyarakat
Partisipasi masyarakat dalam kegiatan pendidikan merupakan keikutsertaan dalam memberikan gagasan, kritik membangun, dukungan, dan pelaksanaan pendidikan. Dalam konteks otonomi daerah dan desentralisasi pendidikan, tingginya partisipasi masyarakat dapat dijadikan tolak ukur keberhasilan kebijakan tersebut. Dalam Benty dan Gunawan (2015:64) disebutkan bahwa partisipasi masyarakat dapat dikelompokkan secara kuantitatif dan kualitatif. Partisipasi kuantitatif merujuk pada frekuensi keterlibatan masyarakat dalam implementasi setiap kebijakan, sedangkan partisipasi kualitatif merujuk kepada tingkat dan derajat keterlibatannya. Sekolah dan masyarakat merupana partnership dalam berbagai aktivitas yang berkaitan dengan aspek-aspek pendidikan, diantaranya : (1) sekolah dengan masyarakat merupakan satu kebutuhan dalammenyelenggarakan pendidikan dan pembinaan pribadi peserta didik, (2) sekolah dengan tenaga kependidikannya menyadari pentingnya kerjasama dengan masyarakat, bukan saja dalam melakukan pemberharuan tetapi juga dalam menerima berbagai konsekuensi dan dampaknya, serta mencari alternative pemecahannya, (3) sekolah dengan masyarakat sekitar memiliki andil dan mengambil bagian serta bantuan dalam pendidikan sekolah, untuk mengembangkan berbagai potensi secara optimal sesuai dengan harapan peserta didik, (4) memberikan kesempatan kepada anak untuk mengembangkan gagasan, ide, dan berbagai aktivitas yang menunjang kegiatan belajar, (5) menciptakan situasi demokratis dirumah, (6) memahami apa yang telah, sedang, dan akan dilakukan oleh sekolah, dalam mengembangkan potensi anaknya, dan (7) menyediakan sarana belajar yang memadai, sesuai dengan kemampuan orang tua dan kebutuhan sekolah.
2.      Menjalin kerjasama Komite Sekolah untuk melakukan perubahan
Dalam kehidupan tentunya akan terjadi perubahan, sama hanya dengan sekolah yang harus terus berkembang. Sekolah yang berkembang artinya sekolah tersebut berubah menjadi lebih baik misalnya dari kurang disiplin menjadi sekolah yang memiliki tingkat kedisiplinan yang tinggi. Perubahan sekolah selalu melibatkan banyak pihak, tenaga kependidikan, peserta didik, orang tua, dan masyarakat sekitar. Tugas kepala sekolah dalam hal ini ialah dapat menggandeng komite sekolah untuk menjadi agen perubahan yang dapat mendorong dan mengelola agar semua pihak termitivasi dan berperan aktif dalam perubahan tersebut. Proses inovasi dan penyelesaian masalah itu bisa berlangsung secara sederhana, tetapi juga bisa secara rasional dan rinci.
BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan adalah badan yang mewadahi peran serta masyarakat, yang bersifat mandiri, tidak mempunyai hubungan hierarkis dengan satuan pendidikan maupun lembaga pemerintah lainnya dan beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan.
Komite Sekolah berperan sebagai: (1) memberi pertimbangan, (2) pendukung (supporting agency), (3) pengontrol (controlling agency), dan (4) mediator.
Susunan kepengurusan komite sekolah terdiri atas ketua, sekretaris, dan bendahara yang dipilih dari dan oleh anggota secara musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara. Pengurus komite sebagaimana dimaksudkan tersebut ditetapkan oleh kepala sekolah.
Keterlibatan yang luas dan pengakuan yang tinggi dari masyarakat akan mampu memberikan rasa pasrtisipasi yang lebih besar dan nyata terhadap pembangunan pendidikan yang dilaksanakan pemerintah.
Komite sekolah merupakan wadah organisasi masyarakat guna menyalurkan aspirasi masyarakat kepada sekolah. Sehingga komite sekolah dapat dijadikan wadah oleh sekolah dalam rangka memperoleh dukungan orang tua dan, serta menjalin kerjasama Komite Sekolah untuk melakukan perubahan.

B.     Saran
Adanya komite sekolah dan dewan pendidikan disetiap sekolah diharapkan mampu menjadi wadah antara sekolah dengan masyarakat sehingga aspirasi-aspirasi dari masyarakat yang ditujukan untuk sekolah dapat tersampaikan. Oleh karena itu memudahkan sekolah untuk melaksanakan program-program sekolah yang sesuai dari ide-ide serta kritik dan saran masyarakat. Harapannya komite sekolah dan dewan pendidikan mampu bersifat transparan kepada seluruh pihak yang terkait baik orangtua siswa maupun masyarakat lain agar berjalan sesuai dengan apa yang telah diharapkan. Menjalin hubungan yang baik antara komite sekolah dan dewan pendidikan dengan masyarakat menjadi harapan yang utama karena dengan adanya hubungan yang baik yang terjalin dapat memberikan kerjasama untuk perubahan kedepannya yang lebih baik.






DAFTAR RUJUKAN
Benty, D.D.N. dan Gunawan, I. 2015. Manajemen Hubungan Sekolah dan Masyarakat. Malang: Universitas Negeri Malang.
Imron, A. Dan Sumarsono, R.B. 2017. Manajemen Hubungan dan Partisipasi Masyarakat di Sekolah. Malang: Universitas Negeri Malang.
Yokta, E. dkk. Pemberdayaan Komite Sekolah dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan di SMA Negeri 1 Sengah Temila. (online). (http://jurnal.untan.ac.id/index.php/jpdpb/article/download/3571/3580). diakses pada 1 Februari 2019.
Mustadi, A. dkk. 2016. Peran Komite Sekolah dalam Peningkatan Mutu Pembelajarandi Sekolah Dasar.


No comments:

Post a Comment

Galeri Foto